Kukuhkan Badan Hukum, 12 Desa di Padang Cermin Bentuk Koperasi Bersama

Jejakinformasi.net-Pesawaran, 19 Juni 2025 — Sebanyak 12 desa di Kecamatan Padang Cermin resmi menandatangani Akta Notaris sebagai langkah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Penandatanganan dilakukan di Aula Kantor Camat Padang Cermin pada Rabu, 18 Juni 2025.

Langkah ini menjadi tonggak awal legalitas koperasi yang digagas secara kolektif oleh para kepala desa bersama pengurus koperasi. Hadir dalam acara tersebut Camat Padang Cermin Eko Novian, Notaris Sulistyo Sri Rahayu, S.H., M.Kn., serta para pengurus dan pengawas koperasi dari masing-masing desa.

Penandatanganan akta notaris bertujuan untuk mengesahkan badan hukum koperasi dan mengatur struktur organisasi yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, serta pengawas yang dijabat oleh kepala desa. Dengan legalitas tersebut, koperasi berhak mengakses berbagai bentuk dukungan dari pemerintah.

Notaris Sulistyo menyampaikan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “12 desa telah memberi kuasa kepada kami untuk mengurus legalitas koperasi. Bahkan, satu Surat Keputusan (SK) pendirian sudah terbit,” jelasnya.

Adapun ke-12 desa yang tergabung dalam koperasi ini meliputi: Desa Trimulyo, Way Urang, Paya, Tambangan, Hanau Brak, Khepong Jaya, Banjaran, Padang Cermin, Dantar, Durian, Sanggi, dan Gayau.

Menurut Sulistyo, pembentukan koperasi desa merupakan bagian dari misi besar negara dalam meningkatkan taraf hidup dan perekonomian masyarakat desa. “Koperasi ini bergerak dengan semangat dari masyarakat untuk masyarakat. Harapannya, akan membuka lapangan kerja baru dan mendorong keterlibatan generasi muda dalam sektor usaha,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Koperasi menetapkan tujuh jenis usaha yang menjadi prioritas koperasi desa, yakni: kantor koperasi, kios sembako, pergudangan, simpan pinjam, transportasi, ekspedisi, dan apotek desa. Setiap bidang tersebut dapat dikembangkan lagi dalam bentuk usaha turunan sesuai potensi lokal.

Untuk mendukung percepatan pendirian koperasi, biaya pembuatan akta notaris dijaga tetap terjangkau agar tidak membebani desa.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *