Jejakinformasi.net- Pringsewu/ Penanganan perkara dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menuai sorotan. Publik mempertanyakan apakah berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Penuntut Umum atau justru mandek di tahap penyidikan. Kamis 18/9
Ketua LSM Rubik, Pery, menegaskan bahwa pihaknya menunggu ketegasan aparat penegak hukum.
“Jangan sampai kasus ini berhenti hanya pada dua tersangka. Kami ingin kejelasan, apakah ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab?” ujarnya.
Pertanyaan itu muncul karena penyidikan seolah hanya berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan. Padahal, menurut Pery, pengurus Apdesi Kabupaten diduga secara terang-terangan menginisiasi rapat dan mendorong para kepala pekon mengikuti kegiatan Bimtek. Namun, hingga kini nama mereka belum tersentuh hukum.
Publik juga menyoroti adanya dugaan standar ganda dalam penggunaan alat bukti. Saat menetapkan dua tersangka, bukti dinilai sudah cukup. Tetapi, untuk dugaan keterlibatan pengurus Apdesi, meskipun rangkaian peristiwanya identik, penindakan hukum tak kunjung dilakukan.
“Kalau alat bukti sudah cukup untuk dua orang, kenapa ketika menyangkut pengurus Apdesi seolah-olah bukti belum cukup? Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya,” kata Pery menambahkan.
Situasi ini memunculkan keraguan masyarakat, apakah kasus korupsi Bimtek benar-benar akan diusut tuntas, atau justru berhenti hanya pada dua tersangka pertama.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, Kadek Ariatmaja, menegaskan penyidikan masih terus berjalan.
“Saat ini perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024 masih dalam proses penyidikan,” jelasnya saat dikonfirmasi.
1. Apa perkembangan perkara dugaan korupsi Bimtek, sdh dilimpahkan ke Penuntut umum apa belum ?
Saat ini perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024 masih dalam proses penyidikan.
P2. Apakah penyidikannya berhenti dgn ditetapkan 2 tersangka aja ?
Sebagaimana telah disampaikan, penyidikan masih terus berjalan dan tidak ada penghentian proses.
3. Apakah pengurus Apdesi Kabupaten yg secara terang benderang melakukan ajakan dan mengadakan rapat² dengan para kepala pekon tidak dijadikan tersangka ?
Penyidik akan bekerja secara profesional dan objektif sesuai alat bukti yang sah. Penetapan tersangka hanya dapat dilakukan berdasarkan pemenuhan minimal 2 alat bukti yang cukup. Saat ini penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu ES selaku pihak swasta yang menyelenggarakan kegiatan, serta TH selaku Sekretaris Dinas PMP Kabupaten Pringsewu yang dipandang sebagai aktor intelektual dalam mengarahkan dan mengondisikan para kepala pekon untuk menganggarkan serta melaksanakan kegiatan dimaksud.
4. Apakah alat bukti yg dibutuhkan penyidik berbeda dgn alat bukti yg digunakan saat menetapkan 2 tersangka sebelumnya sehingga penyidik sampai saat ini tidak menjerat pelaku dugaan korupsi Bimtek dari pengurus apdesi kabupaten, sementara rangkaian peristiwanya sama ?
Perlu kami tegaskan bahwa setiap tindakan penyidikan, termasuk penetapan tersangka, selalu didasarkan pada terpenuhinya minimal dua alat bukti sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP. Dalam hal ini, penyidik telah mengumpulkan keterangan para saksi, dokumen, dan barang bukti lain yang relevan. Dari hasil tersebut, penyidik menilai ES dan TH sebagai pihak yang paling bertanggung jawab untuk dimintakan pertanggungjawaban pidana. Selanjutnya, penyidik akan tetap mengembangkan perkara secara objektif sesuai fakta hukum yang terungkap dalam proses penyidikan, termasuk apabila terdapat pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana.” Kata kadek
(Red)..