Jejakinformasi.net- Pringsewu – Aksi pencurian ikan air tawar kembali meresahkan warga Pekon Pagelaran. Kali ini, pencurian terjadi di Dusun Rewa Arum RT 1/RW 4, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, dan menyasar kolam ikan milik petani yang ikannya sudah memasuki masa siap panen. Sabtu, 21/02/2026.
Peristiwa ini bukan kejadian tunggal. Sejumlah petani ikan air tawar di wilayah sentra budidaya Kecamatan Pagelaran mengaku kerap mengalami kehilangan ikan secara misterius, terutama pada malam hari. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan mendalam karena budidaya ikan merupakan sumber penghidupan utama masyarakat setempat.
Salah satu korban, Saiful, kepada awak media mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kerugian yang sangat besar akibat pencurian tersebut. Ia menyebut, ikan gurame miliknya yang dicuri berjumlah sekitar 2.000 ekor bibit yang telah dibesarkan selama berbulan-bulan.
“Bibitnya sekitar dua ribu ekor. Pakan yang sudah dihabiskan kurang lebih 10 kuintal pelet. Ukuran ikan sudah mulai isi, satu kilogram bisa empat ekor. Tapi habis, tidak tersisa, dicuri orang,” ungkap Saiful dengan nada kecewa.
Menurutnya, jika ditaksir secara ekonomi, kerugian yang dialaminya mencapai puluhan juta rupiah. Selain modal bibit dan pakan, ia juga kehilangan waktu, tenaga, serta biaya perawatan kolam yang tidak sedikit.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis malam Jumat, 19 Februari 2026. Saiful menduga kuat pelaku merupakan orang yang sudah memahami kondisi kolam, pola pemeliharaan, serta waktu panen ikan.
“Sepertinya pelaku sudah tahu situasi. Mereka beraksi saat malam hari ketika kondisi sepi dan tidak ada penjagaan,” tambahnya.
Para petani ikan di Pagelaran menilai lemahnya pengawasan dan minimnya patroli pada malam hari menjadi salah satu faktor maraknya pencurian. Mereka berharap aparat kepolisian segera turun tangan, meningkatkan patroli rutin, serta mengusut tuntas kasus ini agar pelaku dapat ditangkap dan diproses hukum.
Perlu diketahui bersama, agar menjadi perhatian, pelaku pencurian ikan air tawar dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda.
Apabila pencurian dilakukan pada malam hari, di pekarangan tertutup, atau dilakukan secara berulang dan terorganisir, pelaku dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak menyepelekan kasus ini, mengingat dampaknya sangat merugikan petani kecil dan mengancam keberlangsungan usaha budidaya ikan air tawar di wilayah Kecamatan Pagelaran. Mereka juga meminta adanya langkah pencegahan konkret agar kejadian serupa tidak terus terulang.
(Red)..








