Dr. Dedy Hermawan Tegaskan: Abaikan Merit Sistem, Birokrasi Daerah Terancam “Bencana”

Jejakinformasi.net- Pringsewu/ Polemik dugaan nepotisme, proses promosi jabatan yang dinilai tidak transparan, serta fenomena “impor pegawai” di Kabupaten Pringsewu mendapat sorotan tegas dari akademisi. Dosen FISIP Universitas Lampung, Dr. Dedy Hermawan, menegaskan bahwa persoalan ini merupakan fenomena yang kerap berulang dalam dinamika birokrasi daerah di Indonesia, terutama pasca pergantian kepemimpinan.

Ia menjelaskan, praktik penataan karier ASN yang menuai kontroversi—mulai dari proses administrasi yang dinilai terlalu cepat, kurang terbuka, hingga dugaan nepotisme—bukan hanya terjadi di satu daerah, tetapi menjadi pola yang harus segera dibenahi secara sistemik.

“Fenomena ini sering muncul pasca pilkada, termasuk adanya mobilitas pegawai antar daerah atau yang dikenal dengan ‘impor’ dan ‘ekspor’ ASN. Ini sah secara aturan, tetapi harus dikendalikan dengan baik,” ujar Dr. Dedy.

Menurutnya, penataan karier ASN saat ini sudah memiliki landasan kuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan penerapan sistem merit dan transparansi. Ia menegaskan, seluruh pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Pringsewu, wajib berada dalam koridor tersebut.

Secara tidak langsung, ia mengingatkan bahwa penyimpangan dari prinsip meritokrasi berpotensi merusak tujuan besar reformasi birokrasi. Pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik hanya dapat terwujud jika promosi jabatan didasarkan pada kompetensi dan integritas.

Dr. Dedy juga menyoroti peran strategis pemerintah provinsi dalam mengendalikan mobilitas ASN lintas daerah. Menurutnya, perpindahan pegawai tidak boleh menimbulkan ketimpangan atau justru melemahkan kinerja daerah tertentu.
“Pemerintah provinsi harus menjadi pengendali mobilitas pegawai, karena posisinya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,” jelasnya.

Lebih tegas lagi, ia menekankan bahwa kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki tanggung jawab utama dalam menjaga marwah birokrasi.

“Proses promosi harus dibuka secara terang—mulai dari rekam jejak, seleksi, hingga penempatan. Jangan sampai muncul kesan adanya balas jasa, kedekatan relasi, kompromi politik, atau praktik transaksional,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa seleksi jabatan tidak boleh sekadar formalitas administratif untuk mengesahkan keputusan yang telah ditentukan sebelumnya. Prinsip utama yang harus dijaga adalah legitimasi, kompetensi, kualifikasi, integritas, dan kinerja ASN.

Dalam pandangannya, jika sistem merit dan transparansi diabaikan, maka dampaknya akan sangat serius. Bukan hanya pada internal birokrasi, tetapi juga pada kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

“Kalau ini diabaikan, maka yang terjadi adalah kemunduran birokrasi dan terhambatnya kesejahteraan masyarakat. Ini yang harus dihindari,” ujarnya.

Pernyataan Dr. Dedy Hermawan ini menjadi penegasan bahwa penataan karier ASN bukan sekadar urusan administratif, melainkan fondasi utama dalam membangun pemerintahan daerah yang bersih, profesional, dan benar-benar melayani masyarakat.

( Red)..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *