Jejakinformasi.net- Pesawaran – Setelah pemberitaan mengenai dugaan produksi gula aren oplosan di Desa Paguyuban, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, pihak pemilik usaha akhirnya memperlihatkan sejumlah dokumen perizinan kepada tim media.
Dokumen yang ditunjukkan meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, Surat Keterangan Usaha dari Pemerintah Desa Paguyuban, serta surat persetujuan lingkungan yang ditandatangani warga sekitar.
Keberadaan dokumen tersebut menunjukkan bahwa usaha tersebut telah memiliki legalitas dasar. Namun, setelah mencermati dokumen yang diperlihatkan, tim media menilai dokumen tersebut belum serta-merta menjawab seluruh persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Pasalnya, dokumen yang diperlihatkan masih sebatas legalitas administrasi usaha. Sementara itu, belum tampak adanya dokumen yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan teknis produksi pangan, seperti izin atau sertifikasi yang dipersyaratkan sesuai ketentuan apabila memang diwajibkan berdasarkan jenis usaha dan produk yang dipasarkan.
Selain itu, dokumen yang ditunjukkan juga tidak membuktikan apakah proses produksi telah memenuhi standar keamanan pangan, mutu produk, maupun kesesuaian komposisi bahan baku sebagaimana informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Sebelumnya, sejumlah warga menduga adanya praktik pencampuran gula aren dengan gula pasir dalam proses produksi. Dugaan tersebut hingga kini masih berupa keterangan warga dan belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum dilakukan pemeriksaan resmi maupun uji laboratorium oleh instansi yang berwenang.
Karena itu, keberadaan NIB dan dokumen administrasi lainnya tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh aspek perizinan maupun proses produksi telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk menjawab polemik yang berkembang, masyarakat berharap instansi terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional, standar produksi, keamanan pangan, pelabelan, serta melakukan pengujian laboratorium terhadap produk yang beredar.
Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai apakah seluruh persyaratan perizinan usaha maupun persyaratan teknis produksi pangan telah dipenuhi oleh usaha tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi)..








