Kepala Desa Paguyuban Sebut Usaha Gula Aren Warganya Sudah Berizin, Legalitas Teknis Produksi Masih Dipertanyakan

Jejakinformasi.net- Pesawaran /  Pernyataan Kepala Desa Paguyuban, kecamatan way lima, kabupaten pesawaran,Sigit, menyebut usaha produksi gula aren milik salah satu warganya telah mengantongi izin, memicu perhatian publik di tengah mencuatnya dugaan pencampuran gula aren dengan gula pasir dalam proses produksi.

Dalam video yang beredar di media sosial TikTok, Sigit menegaskan bahwa usaha tersebut telah mengurus berbagai dokumen perizinan.

«”Yang jelas mereka sudah berizin. Sudah saya periksa, ada izin lingkungan, izin dari desa, sudah kami buatkan rekomendasi ke kecamatan, kemudian sudah ada izin dari kabupaten dan sedang diproses secara online ke kementerian. Kemarin saya lihat sendiri dokumennya,” ujar Sigit.»

Menurutnya, keberadaan usaha tersebut juga memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar karena mampu membuka lapangan pekerjaan bagi warga yang sebelumnya belum memiliki penghasilan.

Namun, saat dikonfirmasi kembali melalui WhatsApp terkait maksud pernyataannya bahwa usaha tersebut telah “berizin resmi”, Sigit justru mengarahkan media kepada pihak lain.

«”oh iya bang Sudah. Katanya mereka pasrah sama Bang Mil. Apa abang ketemu langsung sama Bang Mil atau bagaimana, Bang? Soalnya katanya sudah dipasrahkan semua sama Bang Mil. Saya juga bingung, Bang,” ujar Sigit.»

Di sisi lain, pemilik usaha memperlihatkan sejumlah dokumen kepada tim media. Dokumen tersebut meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS, Surat Keterangan Usaha dari Pemerintah Desa Paguyuban, serta surat persetujuan lingkungan yang ditandatangani warga sekitar.

Berdasarkan hasil penelusuran, dokumen yang diperlihatkan menunjukkan bahwa usaha tersebut telah memiliki legalitas administrasi dasar untuk menjalankan kegiatan usaha.

Namun demikian, dokumen tersebut belum serta-merta menjawab seluruh persoalan yang menjadi perhatian publik.

Tim media belum menemukan adanya dokumen yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan teknis produksi pangan, seperti izin, sertifikasi, atau pemenuhan standar keamanan pangan yang diwajibkan sesuai ketentuan apabila memang berlaku terhadap jenis usaha dan produk yang dipasarkan.

Selain itu, dokumen administrasi yang ditunjukkan juga belum dapat menjadi dasar untuk memastikan bahwa proses produksi telah memenuhi standar mutu, keamanan pangan, maupun kesesuaian komposisi bahan baku.

Sebelumnya, sejumlah warga menduga adanya praktik pencampuran gula aren dengan gula pasir dalam proses produksi. Namun hingga saat ini dugaan tersebut masih sebatas informasi yang berkembang di masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum ada pemeriksaan resmi ataupun hasil uji laboratorium dari instansi yang berwenang.

Dengan demikian, keberadaan NIB maupun dokumen administrasi lainnya tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai bukti bahwa seluruh aspek perizinan operasional maupun persyaratan teknis produksi pangan telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat, sejumlah pihak berharap instansi terkait, seperti DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, BPOM apabila berwenang sesuai ketentuan, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional, standar produksi, keamanan pangan, pelabelan, hingga pengujian laboratorium terhadap produk yang beredar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai apakah seluruh persyaratan teknis produksi pangan maupun ketentuan perizinan yang berlaku telah dipenuhi oleh usaha tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Redaksi)..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *