Dengan Dugaan Perbuatan Perselingkuhan Oknum Guru MAN 1 Pesawaran Dunia Pendidikan Kembali Tercoreng

Jejakinformasi.net- Pesawaran – Guru adalah sosok pendidik profesional yang tugas utamanya adalah mendidik, membimbing, mengajar, dan mengevaluasi peserta didik untuk mencapai potensi terbaiknya. Lebih dari itu, guru juga merupakan sosok teladan dan inspirasi yang menanamkan nilai-nilai moral, etika, karakter, serta membimbing generasi bangsa menjadi individu yang lebih baik, namun berbeda dengan seorang oknum guru MAN 1 Pesawaran yang diduga telah melakukan hubungan gelap /berselingkuh dengan pria yang bersetatus masih memiliki istri sah, Hal tersebut yang berdampak pada tercorengnya marwah dunia pendidikan kabupaten Pesawaran.

Hasil investigasi awak media, mendapatkan informasi akurat dari keterangan warga yang berada di dusun Cidadi, Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan, kabupaten Pesawaran, yang mana warga berharap nama nya di rahasikan, dari hasil keterangan warga setempat membenarkan bahwa ada kejadian yang di lakukan oleh seorang oknum guru yang melakukan hubungan gelap /berselingkuh dengan pria yang bersetatus masih memiliki istri sah.

,” Ya mas belakangan ini kami di gegerkan atas kejadian oknum guru berselingkuh dengan pria yang bersetatus masih memiliki istri sah, yang mana oknum guru tersebut berinisial NS, kalau tidak salah beliau mengajar di MAN 1 Pesawaran,” ucap warga.

Lanjutnya,” tadi nya mereka masih bertetangga tapi sekarang sudah tidak lagi karna informasinya oknum guru tersebut sudah menggugat cerai dengan suami nya, karna ketahuan selingkuh.

,”Menurut desas desur yang ada, oknum guru tersebut sudah pernah tinggal bersamaan dengan pria yang bersetatus masih memiliki istri sah tersebut di salah satu kontrakan yang berada di taman sari,” Tutupnya.

Dari hasil keterangan warga awak media mencoba komfirmasi kepada oknum guru NS melalui via whatsapp beliau mengatakan tidak menjalin hubungan dengan siapa pun.

,”Saya sudah tidak menjalin hubungan dengan siapa pun pak, Saya sudah bercerai dengan suami dengan perkara KDRT.. dan akta cerai pun sudah ada,” Kilahnya.

Atas kejadian tersebut awak media akan menuruskan ke Pihak Sekolahan dan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran untuk mempertanyakan apabila perbuatan itu benar maka sanksi apa yang akan diberikan kepada oknum guru tersebut.

SANKSI ;
Seorang guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti melakukan perselingkuhan dapat dikenakan sanksi disiplin berat, yang paling fatal dapat berupa pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja secara tidak hormat.

Meskipun Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara spesifik mengatur PNS, prinsip-prinsip dan jenis sanksi disiplin berat yang setara juga berlaku bagi PPPK, sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja dan peraturan perundang-undangan ASN yang berlaku (seperti yang diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 11 Tahun 2023). (Redaksi)