Pringsewu, Jejakinformasi.net – Massa menghajar babak belur dua pria asal Kabupaten Tanggamus, Lampung, setelah mereka kepergok mencuri sepeda motor di area parkir SMK Pelita Madani, Pekon Sukoharjo II, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, Jumat (25/04/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Lebih lanjut, kejadian ini mengungkap aksi nekat kedua pelaku yang ternyata merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten.
Kedua pelaku, AN (30) dan RY (23), warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, kemudian berusaha membawa kabur sepeda motor Honda Genio BE 4707 SKH milik Farhan Apriansyah (25), seorang guru di SMK Pelita Madani. Motor tersebut terparkir di halaman sekolah saat kejadian. Meskipun demikian, upaya pencurian mereka gagal.
Pasalnya, kewaspadaan seorang siswa yang melihat aksi mencurigakan kedua pelaku berhasil menggagalkan aksi pencurian tersebut. Siswa tersebut langsung berteriak “maling!”, akibatnya, AN dan RY panik. Oleh karena itu, mereka meninggalkan sepeda motor Honda Genio yang kunci kontaknya telah mereka rusak, dan berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha NMax milik mereka sendiri.
Pengejaran Warga dan Penangkapan Pelaku
Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan dalam keterangannya pada Sabtu (26/4/2025) bahwa pelaku panik dan meninggalkan TKP (Tempat Kejadian Perkara) menggunakan sepeda motor Yamaha NMax. Polisi juga mengamankan motor Yamaha NMax tersebut sebagai barang bukti.
Selanjutnya, warga sekitar yang mendengar teriakan “maling!” mengejar kedua pelaku. Warga mengejar kedua pelaku hingga ke Kecamatan Banyumas, sekitar 10 kilometer dari lokasi kejadian. Akhirnya, polisi menangkap kedua pelaku setelah sepeda motor mereka terjatuh.
Pelaku Dihakimi Massa, Kemudian Diamankan Polisi
Namun, amarah warga yang berhasil menangkap kedua pelaku sempat memuncak. Warga melayangkan sejumlah pukulan kepada AN dan RY. Untungnya, aparat kepolisian yang tiba di lokasi segera mengamankan kedua pelaku dan mengevakuasi mereka ke kantor polisi untuk menghindari amukan massa yang semakin membesar. Dengan demikian, nyawa kedua pelaku berhasil diselamatkan.
Polisi mengamankan barang bukti dari tangan pelaku, berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax tanpa pelat nomor, satu buah kunci letter L, tiga anak kunci untuk membobol kunci motor, dan dua unit ponsel. AKP Riyadi menambahkan bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan curanmor lintas kabupaten.
AKP Riyadi mengungkapkan bahwa di wilayah Pringsewu saja, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian di lebih dari 25 lokasi berbeda. Saat ini, penyidik melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya di luar wilayah Pringsewu. Sebagai konsekuensinya, proses hukum akan terus berjalan.
Polisi telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan menahan mereka selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya kewaspadaan dan keamanan lingkungan untuk mencegah aksi kriminalitas serupa. (Red)