Pedoman Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber Indonesia

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers dilindungi Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal HAM PBB. Media siber, sebagai bagian dari kemerdekaan tersebut, memerlukan pedoman agar pengelolaannya profesional dan bertanggung jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Ruang Lingkup

Media Siber: Media yang menggunakan internet untuk kegiatan jurnalistik, memenuhi UU Pers, dan Standar Perusahaan Pers Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content/UGC): Artikel, gambar, komentar, suara, video, dan unggahan lain di media siber (blog, forum, komentar pembaca, dll).

Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Setiap berita harus diverifikasi. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain memerlukan verifikasi tambahan untuk akurasi dan keberimbangan. Kecuali:

  • Berita mendesak dan penting bagi publik;
  • Sumber berita jelas, kredibel, dan kompeten;
  • Subjek berita tak diketahui atau tak dapat diwawancarai;
  • Media memberi penjelasan (dalam kurung dan miring) bahwa berita masih memerlukan verifikasi.

Setelah publikasi, verifikasi dilanjutkan. Hasil verifikasi diunggah sebagai pemutakhiran (update) dengan tautan ke berita awal.

Isi Buatan Pengguna (UGC)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan UGC yang sesuai UU No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Pengguna wajib registrasi dan login untuk mempublikasikan UGC. UGC dilarang mengandung:

  • Informasi bohong, fitnah, sadis, dan cabul;
  • Prasangka dan kebencian SARA, serta ajakan kekerasan;
  • Diskriminasi berbasis gender dan bahasa, dan merendahkan martabat.

Media siber berhak mengedit atau menghapus UGC yang melanggar ketentuan. Mekanisme pengaduan UGC yang melanggar harus tersedia dan ditangani maksimal 2×24 jam.

Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers. Ralat, koreksi, dan hak jawab wajib ditautkan ke berita terkait dan mencantumkan waktu publikasi.

Pencabutan Berita

Berita tidak dapat dicabut karena sensor eksternal, kecuali terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, trauma korban, atau alasan khusus Dewan Pers. Pencabutan wajib disertai alasan dan diumumkan publik.

Iklan

Media siber wajib membedakan berita dan iklan. Iklan dan konten berbayar wajib diberi label ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau sejenisnya.

Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan.

Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan pedoman ini secara jelas.

Sengketa

Dewan Pers menyelesaikan sengketa terkait pedoman ini.

Jakarta, 3 Februari 2012