Jejakinformasi.net- Pesawaran – Perkara korupsi dana Desa sudah banyak terjadi di mana-mana, bahkan sudah banyak oknum kepala Desa yang yang terjerat hukum akibat keserakahanya, namun itu tidak membuat para oknum kepala Desa takut, atas perbuatanya melawan hukum dengan mengkorupsi dana Desa
Seperti Hal nya yang terjadi di Desa Kota Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Realisasi pengunaan anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022–2023–2024 diduga banyak kejanggalan. Menurut informasi yang di himpun dari beberapa sumber menyebutkan bahwa terdapat ketidak kesesuaian antara nilai anggaran yang tercantum dalam rencana anggaran biaya (RAB). Dengan realisasi fisik di lapangan, Dalam realisasi anggaran Dana Desa Diduga mark-up dan fiktip
Alokasi dana desa (DD) yang tertulis dalam anggaran pengeluaran tahun 2022-2023-2024 yaitu;
– Penyelenggaraan Fetival Kesenian Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan) tingkat desa
– Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)
– Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga
– Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) diduga tidak sesuai realisasi dan diwarnai oleh berbagai manipulasi.
Pada tahun 2022, kepala Desa kota Dalom, mengadakan/ penyelenggaraan pos keamanan Desa (pembangunan pos pengawasan pelaksanaan jadwal ronda sebesar
Rp.10.105.000
+ Rp.2.700.000
+Rp.9.600.000
Di anggarkan lagi di tahun 2023,sebesar
Rp.20.000.000
Dan di tahun 2024, kembali di anggarkan sebesar
Rp.2.400.000.
Sementara pakta di lapangan,menurut keterangan masyarakat, yang enggan di sebut nama nya mengatakan bahwa tidak ada bangunan pos ronda
,”Kayak nya kalau di desa induk gak ada pak bangunan pos ronda entah kalau di pedukuhan,”ucapnya.
Selain itu dalam realisasi Penyelenggaraan Fetival Kesenian Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan) tingkat desa,
pada tahun 2022 di anggarkan sebesar Rp 30.172.500
Tahun 2023 Rp Rp 40.680.000
Tahun 2024 Rp Rp 45.805.000
Menurut keterangan masyarakat pada hari kemerdekaan atau 17 agustus kalau tidak salah terakhir peda tahun 2024 kami hanya di beri Rp 8.000.000
Setelah itu kegiatan tersebut kami serahkan kepada kaur desa karna kami sudah tidak sanggup,” terangnya.
Untuk realisasi kegiatan Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa , Anggaran pada tahun 2023 sebesar Rp 14.000.000 dan di tahun 2024 Rp 23.400.000
Dari hasil informasi yang dihimpun masyarakat menjelaskan bahwa,” kami tidak pernah menerima anggaran sebesar itu dan kami juga tidak pernah meminta karna setiap kami mengajukan tidak pernah di acc, dan pada tahun ini karna mendesak untuk pembelian perlengkapan alat kami di beri Rp 3.000.000 selain itu tidak ada,” Tambahnya.
,”Dan untuk kegiatan Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga itu pun kami tidak pernah menerima anggaran tersebut,” tutupnya.
Selain itu, terdapat dugaan adanya kegiatan atau proyek fiktif, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain), yang memakan anggaran sanggat pantastis hingga ratusan juta rupiah, dari hasil infestigasi di lapangan awak media hanya menemukan fisik drainase tipe 40.40 dengan volume 136m di dusun I dan drainase tipe 60.60 dengan volume P.59m X T.70cm di dusun IV.
Untuk penyajian berita yang berimbang team media mencoba komfirmasi kepada Kepala Desa Kota Dalam, M.Dahlan beliau mengatakan bahwa,” realisasi nya sesuai dengan rencana apa yang di rencanakan hasil musdes,” Terang Pak Kades. (Redaksi)








