Jejakinformasi.net- Pesawaran – Bantuan Sosial (BANSOS) merupakan program utama pemerintah yang ditujukan untuk menanggulangi kemiskinan dan meringankan beban hidup masyarakat rentan. Dana yang disalurkan dalam program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau Bantuan BLT Kesra, harus diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara utuh dan tanpa potongan sepeser pun.
Lagi-lagi terjadi. Adanya informasi terkait oknum RT di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, yang melakukan pemotongan BLT Kesra kepada keluarga penerima manfaat (KPM), BLT Kesra yang harusnya menerima sebesar Rp 900.000 mendapat potongan Rp 250.000 oleh oknum RT lingkungan tersebut. menurut keterangan dari salah satu warga yang ininsialnya di rahasiakan, dirinya membenarkan bahwa ada pemotongan Bantuan sosial BLT Kesra sebesar Rp 250.000 yang di lakukan oleh oknum RT setempat.
,”ya pada hari itu pak RT kerumah meminta photo copy KTP sama KK kata nya mau ngecek di kelurahan, setelah di cek di kelurahan kata pak RT bener kalau saya dapet bantuan, saya pikir itu bantuan dari kelurahan tapi gak tau nya bantuan itu nganbil nya dari kantor post,”Ucapnya.
Lanjut nya,”kata pak RT ntar situ ngasih oprator sebesar Rp 250.000. setelah itu tiba-tiba istri saya di ajak kekantor post nah dari situ saya berpikir berarti bantuan itu bukan dari kelurahan berarti bantuan itu langsung dari pusat lalu kok ada potongan dengan alasan ngasih oprator.
Demi penyajian berita yang berimbang awak media mencoba komfirmasi kepada oknum RT yang berinisial (EK) dan oknum RT berdalih bahwa diri nya tidak pernah melakukan pemotongan
,” Tidak saya tidak memotong bantuan tidak memotong sepeser pun,” Dalihnya.
Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), telah berulang kali menegaskan bahwa segala bentuk pemotongan atau pungutan liar (Pungli) terhadap dana BANSOS adalah tindakan melanggar hukum.
Pihak-pihak yang terbukti melakukan pemotongan atau pungli dana BANSOS dapat dijerat dengan sanksi administratif hingga pidana yang berat. Sanksi ini berlaku bagi siapa pun, baik aparat sipil negara (ASN), perangkat desa/kelurahan, pendamping sosial, maupun oknum masyarakat.
Tindakan pungutan liar atau pungli , hal ini tentu saja bertentangan dengan UUD tentang Pungutan liar (pungli). Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 dan 423 tentang pemerasan, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) seperti UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001. Selain itu, ada juga Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli)
Sanksi pidana Pasal 368 KUHP Pelaku pungli dapat dijerat dengan pasal pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Pasal 95B UU No. 24 Tahun 2013 Sanksi ini berlaku untuk pejabat dan petugas dari tingkat desa hingga instansi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta. (Redaksi)








