Jejakinformasi.net- Pesawaran,Rabu( 11 Maret 2026)– Dugaan rangkap jabatan kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Pesawaran. Joharsyah, S.Pd.I yang diketahui menjabat sebagai Kepala SDN 1 Way Khilau, Kecamatan Way Khilau, diduga juga masih menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Sukajaya.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan bahwa jabatan Ketua BPD tersebut bukan baru terjadi. Bahkan disebut-sebut telah berlangsung sejak sekitar tahun 2014 hingga saat ini.
Artinya, selama beberapa periode kepemimpinan kepala desa di Sukajaya, posisi Ketua BPD diduga tetap dipegang oleh orang yang sama yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Berdasarkan informasi yang berkembang, jabatan tersebut diduga telah berlangsung sejak masa Kepala Desa Baharudin, kemudian berlanjut pada masa Kepala Desa Elpizar, hingga saat ini pada masa kepemimpinan Kepala Desa Tarmizi.
Jika informasi tersebut benar, maka kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Pasalnya, seorang ASN yang menjabat sebagai kepala sekolah negeri memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas secara profesional serta menghindari konflik kepentingan dengan jabatan lain di luar tugas utamanya.
Dalam ketentuan Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga desa yang memiliki fungsi penting dalam sistem pemerintahan desa.
Dalam Pasal 55 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Dengan fungsi pengawasan tersebut, keberadaan BPD seharusnya berdiri independen dan bebas dari kepentingan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Di sisi lain, aparatur sipil negara juga terikat pada aturan disiplin serta prinsip netralitas sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam Pasal 3 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa ASN harus menjalankan profesinya berdasarkan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, netralitas, serta bebas dari intervensi kepentingan tertentu.
Selain itu, disiplin pegawai negeri sipil juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan ASN menjaga integritas dan menghindari segala bentuk konflik kepentingan dalam menjalankan tugas jabatan.
Jika seorang ASN merangkap jabatan dalam lembaga desa yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintahan desa, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta menabrak prinsip profesionalitas aparatur negara.
Lebih jauh lagi, anggota BPD pada dasarnya merupakan unsur perwakilan masyarakat desa yang dipilih untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan desa secara independen.
Karena itu, jika benar seorang ASN merangkap jabatan sebagai Ketua BPD dan berlangsung selama bertahun-tahun hingga melewati beberapa periode kepala desa, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Publik juga mempertanyakan bagaimana praktik tersebut dapat berlangsung cukup lama tanpa adanya penertiban atau klarifikasi dari pihak terkait.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap persoalan yang menyangkut disiplin aparatur serta tata kelola pemerintahan desa.
Dalam sistem pemerintahan yang sehat, setiap pejabat publik seharusnya menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, masyarakat berharap pihak terkait seperti pemerintah kecamatan, Dinas Pendidikan, serta instansi pembina pemerintahan desa di Kabupaten Pesawaran segera melakukan klarifikasi dan penelusuran terhadap dugaan rangkap jabatan tersebut.
Persoalan seperti ini tidak boleh didiamkan begitu saja. Dugaan pelanggaran aturan yang menyangkut jabatan publik harus ditindaklanjuti secara serius demi menjaga integritas birokrasi.
Aparat penegak hukum juga diharapkan tidak tinggal diam terhadap persoalan ini. Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran aturan, maka aparat penegak hukum diminta segera melakukan penelusuran serta memanggil Joharsyah, S.Pd.I untuk dimintai klarifikasi.
Langkah tersebut penting dilakukan agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Sebab jika praktik rangkap jabatan seperti ini terus dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kedisiplinan aparatur negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Karena itu, publik berharap aparat terkait segera bergerak cepat melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti dugaan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
(Red)..








