Jejakinformasi .net- pesawaran/ Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Kedondong Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dengan modus jual beli sembako (minyak goreng dan gula pasir).
Pengungkapan kasus yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong **Ipda Joni Ismet, S.H.**, tersebut berhasil mengamankan seorang wanita berinisial **IG (38)**, warga Desa Pesawaran, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Aksi penipuan tersebut menimpa korban berinisial **AA (49)**, seorang wiraswasta asal Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong. Peristiwa bermula saat tersangka **IG** menawarkan produk minyak goreng merk Tawon dan gula pasir. Korban yang sebelumnya pernah bertransaksi lancar dengan tersangka kembali memesan barang dan melakukan transfer bertahap pada 10 dan 11 Juni 2026 ke rekening tersangka dengan total senilai Rp40.000.000,00.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, pasokan minyak goreng dan gula pasir pesanan korban tak kunjung dikirimkan dengan berbagai alasan. Korban yang merasa dirugikan lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong langsung melacak keberadaan tersangka. Pada Selasa siang (28/07/2026) sekira pukul 11.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan tersangka di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Way Khilau, dan langsung melakukan penangkapan.
Saat diinterogasi, tersangka **IG** mengakui seluruh perbuatannya. Uang sebesar Rp40 juta milik korban ternyata tidak dibelikan barang pesanan, melainkan digunakan untuk membayar utang pribadi serta memutar keuntungan kerja sama jual beli sembako dengan pihak lain.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., melalui Kapolsek Kedondong **AKP Bambang Priantoro, S.E.**, mengonfirmasi penangkapan tersangka beserta pengamanan sejumlah barang bukti.
> “Tersangka berhasil kita amankan di wilayah Way Khilau beserta barang bukti berupa kuitansi pembayaran, bukti transfer, rekening koran, screenshot percakapan, sampel minyak goreng, serta unit ponsel milik tersangka. Saat ini kami juga terus melakukan pendalaman karena terindikasi ada korban-korban lain dengan modus serupa,” ungkap AKP Bambang, S.E.
Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka **IG** dijerat dengan Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan. Ditaksir total kerugian dari pengembangan korban lainnya mencapai ratusan juta rupiah.
(Redaksi)..








