Jejakinformasi – net- PESAWARAN, LAMPUNG — Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (DPD-LSM KPK-RI) menyoroti sejumlah kegiatan dalam realisasi penggunaan Dana Desa Cipadang, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Ketua DPD-LSM-KPK-RI-Lampung, Syahruddin, meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan audit investigasi secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut. Menurutnya, pemeriksaan tidak semestinya hanya dilakukan secara administratif di kantor desa dengan memeriksa dokumen atau berkas laporan pertanggungjawaban.
Kami meminta APIP turun langsung ke lapangan. Jangan hanya sampai di kantor desa dan memeriksa berkas. Setiap kegiatan yang menggunakan anggaran desa perlu dicek secara fisik, volume, kualitas, lokasi, serta kesesuaian antara realisasi dengan laporan,” ujar Syahruddin.»
Sorotan Realisasi Tahun Anggaran 2024
Berdasarkan data yang menjadi perhatian DPD- LSM KPK-RI-Lampung, Dana Desa Cipadang pada Tahun Anggaran 2024 memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.410.642.000.
Sejumlah kegiatan yang disoroti antara lain:
– Pengadaan Sarana Aset Desa — Rp76.050.000
– Koordinasi Pemerintahan Desa — Rp31.350.000
– Penyediaan Operasional Pemerintahan Desa — Rp89.615.000
– Pengadaan Plang Anti Narkoba — Rp16.000.000
– Pengadaan Bibit Cokelat — Rp10.000.000
– Pengadaan Bibit Alpukat — Rp20.000.000
– Rabat Beton Jalan Perkebunan Dusun Citemen, volume 67 x 2,5 meter — Rp24.811.000
– Gorong-gorong area persawahan, ukuran 0,8 x 0,8 x 1,5 meter — Rp2.751.000
– Sasbes Jalan Persawahan Dusun Cidadi Barat, 56 meter — Rp5.185.000
– TPT Persawahan Dusun Cidadi Barat, 112 meter — Rp24.108.000
– PKTD Jalan Usaha Tani Dusun Cierih, 130 meter — Rp14.745.000
– Tiang dan Lampu Tenaga Surya untuk Kandang Ternak — Rp120.000.000
DPD-LSM KPK-RI-Lampung,menilai kegiatan-kegiatan tersebut perlu diverifikasi secara langsung untuk memastikan kesesuaian antara anggaran, spesifikasi, volume pekerjaan, lokasi kegiatan, serta manfaat yang diterima masyarakat.
Realisasi Tahun Anggaran 2025
Sementara pada Tahun Anggaran 2025, Dana Desa Cipadang tercatat memiliki pagu sebesar Rp1.350.070.000.
Beberapa kegiatan yang menjadi perhatian antara lain:
– Pengadaan Sarana Aset Desa — Rp44.500.000
– Penyertaan Modal Desa — Rp191.583.000
– Pengadaan Troli — Rp22.500.000
– Pengadaan Bibit Padi — Rp45.000.000
– Pengadaan Bibit Jagung — Rp18.500.000
Khusus kegiatan penyertaan modal desa, Syahruddin meminta agar APIP tidak hanya memeriksa dokumen penyertaan modal, tetapi juga menelusuri tujuan penggunaan dana, keberadaan aset atau usaha yang dibiayai, serta manfaatnya bagi masyarakat desa.
Minta Pemeriksaan Tidak Sebatas Administrasi
Syahruddin menegaskan, audit investigasi diperlukan untuk memberikan kepastian apakah realisasi kegiatan telah sesuai dengan perencanaan dan ketentuan pengelolaan keuangan desa.
Menurutnya, pemeriksaan lapangan penting dilakukan karena dokumen administrasi saja belum tentu menggambarkan kondisi fisik sebenarnya.
Kami tidak menuduh adanya penyimpangan. Namun, ketika ada kegiatan dan anggaran yang perlu diperjelas, maka harus dilakukan verifikasi secara objektif. Cek langsung ke lokasi, ukur volumenya, lihat kualitas pekerjaannya dan konfirmasi kepada masyarakat penerima manfaat,” tegasnya.
DPD-LSM KPK-RI-Lampung,juga meminta pemerintah desa terbuka memberikan informasi terkait pelaksanaan kegiatan apabila diperlukan dalam proses klarifikasi.
Syahruddin menambahkan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi ketidaksesuaian atau kerugian keuangan negara/desa, pihaknya meminta agar ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, seluruh sorotan tersebut masih berupa dugaan dan permintaan klarifikasi, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau penyimpangan. Asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah Desa Dipadang, media ini memberikan ruang hak jawab hak klarifikasi untuk perimbangan dalam pemberitaan.
(Redaksi/Tim Investigasi)








