Diduga Abaikan Keselamatan, Pt.Tunas Link Indonesia ,Pasang Kabel Tanpa Tiang dan Menumpang di Rumah Warga

Jejakinformasi.net- Pesawaran/ Warga mengeluhkan pemasangan jaringan internet (Wi-Fi) oleh Pt.Tunas Link Indonesia sebuah perusahaan penyedia layanan internet, yang diduga dilakukan tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan kerapian instalasi. Sejumlah kabel terlihat dipasang tanpa menggunakan tiang penyangga yang memadai, bahkan sebagian jalur kabel disebut menumpang pada bangunan milik warga. Selasa 16/06/2026.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena kabel terlihat semrawut dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun penghuni rumah yang menjadi tempat lintasan kabel. Selain mengganggu estetika lingkungan, pemasangan yang tidak tertata dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko gangguan listrik maupun kerusakan infrastruktur di sekitar permukiman.

Beberapa warga berharap pihak Pt.Tunas Link Indonesia segera melakukan penataan ulang jaringan yang telah dipasang dan memastikan seluruh proses pemasangan sesuai dengan standar teknis serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut ketentuan hukum di Indonesia, penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, dan penggunaan infrastruktur yang sesuai dengan regulasi. Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi harus dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan umum, keamanan, dan ketertiban.

Selain itu, ketentuan yang kini berlaku melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 serta berbagai peraturan turunan di bidang telekomunikasi dan penyelenggaraan jaringan mewajibkan operator untuk memenuhi standar teknis dan memperoleh perizinan yang diperlukan dalam pembangunan jaringan.

Apabila pemasangan kabel menggunakan atau melintasi properti milik warga, pada umumnya diperlukan persetujuan pemilik lahan atau bangunan. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan teknis, perizinan, atau penggunaan aset milik masyarakat tanpa izin, warga dapat melaporkannya kepada pemerintah daerah, dinas terkait, atau Kementerian Komunikasi dan Digital untuk dilakukan pemeriksaan.

Warga meminta pihak Pt. Tunas Link Indonesia segera memberikan klarifikasi dan melakukan penataan jaringan agar tidak merugikan masyarakat serta tetap mengutamakan keselamatan publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pt.Tunas Link Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga tersebut.

(Redaksi)..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *