jejakinformasi.net- Pesawaran / Dugaan praktik produksi gula aren oplosan yang disebut berlangsung secara terbuka di Desa Paguyuban, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, menuai sorotan dan keresahan warga. Aktivitas yang diduga telah berjalan selama bertahun-tahun itu disebut menghasilkan produk yang telah beredar ke sejumlah wilayah di Provinsi Lampung. Kamis 18/06/2026.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang ditemui awak media, produk yang dipasarkan sebagai gula aren tersebut diduga tidak sepenuhnya menggunakan bahan baku gula aren murni. Warga menyebut terdapat praktik pencampuran gula aren dengan gula pasir dalam jumlah besar guna meningkatkan volume produksi dan keuntungan.
“Memang ada bahan gula merahnya, tetapi untuk memperbanyak produksi dan mendapatkan keuntungan lebih besar, gula merah itu diolah lagi dan dicampur dengan gula pasir. Biasanya sekitar 5 kilogram gula merah dicampur dengan 30 kilogram gula pasir,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut keterangan warga, proses produksi diduga dilakukan dengan mencairkan gula pasir terlebih dahulu sebelum dicampurkan dengan gula merah. Campuran tersebut kemudian dicetak hingga menyerupai gula aren yang umum beredar di pasaran.
Warga lain mengaku mengetahui aktivitas produksi tersebut telah berlangsung cukup lama. Bahkan, menurut informasi yang beredar di masyarakat, usaha tersebut memiliki skala produksi yang cukup besar dan melibatkan sejumlah pekerja.
“Setahu saya usaha itu cukup besar. Yang bekerja di sana sekitar lima orang. Menurut informasi yang saya dengar dari warga lainnya, hampir setiap hari mereka melakukan proses produksi,” ujar warga lainnya yang juga meminta namanya tidak dipublikasikan.
Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Warga juga menyoroti kualitas fisik produk yang diduga merupakan hasil campuran tersebut.
“Gula prosesan itu keras sekali. Jangankan digigit, dibanting saja tidak pecah. Setahu kami usaha itu sudah berjalan puluhan tahun. Sekali produksi bisa sampai tiga kuintal. Kami juga tidak tahu apakah usaha itu memiliki izin atau tidak,” kata seorang warga.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait kualitas, keamanan pangan, serta kejelasan informasi produk yang beredar di pasaran. Terlebih, gula yang diduga merupakan hasil oplosan tersebut disebut-sebut telah dipasarkan ke berbagai daerah, termasuk Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, hingga Tanggamus.
Atas dugaan tersebut, warga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk Polda Lampung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta pihak berwenang di bidang keamanan pangan, untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap aktivitas produksi yang dimaksud.
Masyarakat berharap dilakukan pengecekan terhadap legalitas usaha, proses produksi, standar keamanan pangan, hingga kandungan produk yang telah beredar guna memastikan perlindungan terhadap konsumen.
“Kalau memang sesuai aturan tentu tidak masalah. Tetapi kalau terbukti ada pelanggaran atau merugikan masyarakat, kami berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” ujar seorang warga.
Sementara itu, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam informasi warga melalui pesan WhatsApp.terkait informasi dugaan produksi gula aren oplosan yang beredar di masyarkat, namun yang bersangkutan tidak memberikan jawaban
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak yang disebut dalam dugaan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi)..








